Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan PK, KPK Tetap Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan

KPK memastikan tetap melimpahkan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajukan PK, KPK Tetap Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melewati poster perlawanan usai melakukan pernyataan sikap menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). Sebelumnya Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam sebuah konferensi pers menyatakan akan melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kepolisian lewat tangan Kejaksaan dengan alasan efektivitas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan tetap melimpahkan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung meskipun lembaga anti-rasuah itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya, tidak berpengaruh. Pelimpahan berkas perkara BG tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Diberitakan sebelumnya, lima pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas desakan sejumlah elemen masyarakat agar KPK mengajukan PK atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG.

Menurut Priharsa, meskipun nantinya rapim tersebut memutuskan KPK akan mengajukan PK atas putusan praperadilan PN Jaksel, rencana pelimpahan perkara Komjen BG tetap dilaksanakan.

"Sebab, pelimpahan berkas perkara itu adalah implentensi dari putusan praperadilan yang disebutkan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Apakah KPK akan mengambil alih kembali penyidikan kasus Komjen BG jika nantinya MA menerima pengajuan PK tersebut?

"(Dampaknya) nantinya belum tahu. Sekarang pimpinan masih akan membahas kemungkinan PK itu dalam rapim dahulu," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas