Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Samad Mangkir, Pengacara Pertanyakan Surat Pemanggilan Dari Bareskrim

Ketidakhadiran istri Samad itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Indriyana, Johanes Gea di Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Samad Mangkir, Pengacara Pertanyakan Surat Pemanggilan Dari Bareskrim
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad (kemeja biru) dikawal polisi usai pemeriksaan di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Abraham Samad, Indiyana Kartika hari ini, Jumat (6/3/2015) dipastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan kedua sebagai saksi di Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan dokumen terhadap Samad yang dilaporkan oleh Feriyani Lim.

Ketidakhadiran istri Samad itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Indriyana, Johanes Gea di Bareskrim.

Maksud kedatangan Johnes ke Bareskrim yakni mempertanyakan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik untuk kliennya tersebut.

Menurut penyidik, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada kliennnya. Namun, Johanes membantah keterangan itu.

"Surat pertama katanya penyidik sudah menyampaikan ke kami namun faktanya klien kami baru sekali terima panggilan dan langsung panggilan kedua, faktanya baru sekali pemanggilan," tegas Johanes.

Johannes melanjutkan alasan Indriyana tidak menghadiri pemanggilan karena kliennya berhak menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi dalam pemeriksaan. Dan hal itu telah diatur dalam pasal 168 8 C KUHAP.

BERITA REKOMENDASI

"Di 168 c KUHAP diatur seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi, dua alasan itu merupakan alasan klien kami tidak hadir," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas