Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Resmi Menahan Komedian Mandra

Mandra Naih dan dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan

zoom-in Kejaksaan Resmi Menahan Komedian Mandra
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian, Mandra resmi ditahan pihak Kejaksaan Agung. Selain Mandra, dua tersangka lainnya yang ikut diperiksa hari ini, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir juga ikut ditahan terkait kasus dugaan korupsi di TVRI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Mandra Naih dan dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Terhitung mulai hari ini ya, 6 Maret hingga 25 Maret 2015. 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Tony menjelaskan ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa ketiga tersangka beserta 10 saksi.

"Kami periksa 10 saksi dari pihak TVRI serta swasta yang merupakan karyawan PT Viandra Production," ucap Tony yang memakai kemeja putih tersebut.

Dengan penahanan ini Mandra, Iwan Chermawan, dan Yulkasmir dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Para tersangka dijerat undang-undang no 20 tahun 2001 tentang korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Tony.

Pantauan di lokasi, hingga saat ini Mandra dan dua tersangka lainnya masih berada di ruang penyidikan. Ketiganya masih diperiksa sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan milik Kejagung. (Wahyu Tri Laksono)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas