Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Pegawai Bank BCA Terkait PT DGI dan TPPU Pembelian Saham Garuda

Erna akan diperiksa untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Pegawai Bank BCA Terkait PT DGI dan TPPU Pembelian Saham Garuda
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyasar pejabat Bank Central Asia (BCA) terkait penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan pencucian uang saham PT Garuda.

Pada Jumat (6/3/2015), KPK memanggil Kepala Bagian Prioritas Bank BCA Tbk Kantor Cabang Utama Kuningan Jakarta, Erna Kartika. Erna akan diperiksa untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Selain memerika Erna, KPK juga memerika Pimpinan Bank BCA KCP Cempaka Putih Raya Wari Smiranastiti, Pegawai Bank BCA KCP Mangga Besar Raya Fransisca Sudarma, Pegawai Bank BCA KCP Margonda Jhoni Effendi.

Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah pimpinan cabang BCA. Antara lain Kepala Cabang KCP BCA Cabang Margonda Andreas Andi Sidharta, Pimpinan cabang KCP BCA cabang Wisma Asia Linda Carolina, Kepala cabang KCP BCA cabang Mangga Besar Fransisca Sudarma.

PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas