Ombudsman Sesalkan Promosi Kombes Victor
Ombudsman memberikan rekomendasi agar Polri memberikan sanksi kepada Victor lantaran ikut dalam penangkapan Wakil Ketua KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri ternyata tidak bergeming terhadap rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia terkait Komisaris Besar Victor Edi Simanjuntak.
Ombudsman memberikan rekomendasi agar Polri memberikan sanksi kepada Victor lantaran ikut dalam penangkapan Wakil Ketua KPK (kini nonaktif) Bambang Widjojanto. Padahal, tidak ada nama Victor dalam surat perintah penangkapan.
Ombudsman pun akan melapor kepada Presiden Joko Widodo dan DPR terkait rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti Polri tersebut. Pasalnya, Victor baru saja diangkat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
"Nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," kata Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Budi sendiri mengaku pihaknya menyesalkan promosi yang diberikan kepada Victor.
"Dari sisi logika agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan," kata dia.
Namun, Budi menegaskan itu adalah wewenang Polri.