Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki Cs Bahas Usulan PK Putusan Praperadilan Tersangka BG ke Rapim

Mereka mendesak KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) putusan yang diketuk oleh hakim Sarpin Rizaldi itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ruki Cs Bahas Usulan PK Putusan Praperadilan Tersangka BG ke Rapim
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki melakukan konferensi pers bersama Plt Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pegawai KPK, pegiat anti-korupsi, mahasiswa hingga alumni lintas perguruan tinggi mendesak pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Plt (Pelaksana tugas) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki tidak menyerah begitu saja atas putusan gugatan praperadilan PN Jakarta Selatan yang menganulir penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG).

Mereka mendesak KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) putusan yang diketuk oleh hakim Sarpin Rizaldi itu.

Namun, KPK di bawah Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki tidak begitu saja mengabulkan usulan tersebut. Terlebih dahulu, Ruki dan empat pimpinan KPK akan membahas usulan tersebut dalam rapat pimpinan (rapim).

"Atas usulan itu, pimpinan KPK menyatakan akan membahas kemungkinan untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung di rapim," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha usai audiensi pimpinan KPK dan alumni lintas perguruan tinggi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Priharsa, keputusan kemungkinan pengajuan PK tersebut harus dibawa ke rapat tingkat pimpinan mengingat keputusan KPK harus kolektif kolegial dari lima pimpinan. "Waktu rapimnya saya belum tahu," tuturnya.

Dalam audiensi dengan lima pimpinan KPK di kantor KPK pada sore ini, perwakilan alumni lintas perguruan tinggi mendesak agar KPK mengajukan PK ke MA atas putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG yang telah merusak pranata hukum di Indonesia.

Jika tidak mengajukan PK, maka putusan yang diambil oleh hakim Sarpin Rizaldi itu akan berdampak efek domino secara sistematis dalam penghancuran pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Pengajuan PK ke MA terhadap putusan tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban pimpinan KPK kepada rakyat Indonesia.

Jika tidak mengajukan PK, secara tidak langsung kelima pimpinan KPK di bawah kepemimpinna Ruki saat ini telah mencederai kepercayaan rakyat Indonesia kepada KPK.

Karena itu, mereka mengultimaltum kelima pimpinan KPK untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mengajukan PK ke MA atas putusan praperadilan tersebut.

Terlepas desakan-desakan pengajuan PK atas putusan praperadilan itu ke MA, kelima pimpinan KPK sudah sepakat untuk melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Komjen BG ke Kejaksaan Agung. Hal itu diklaim pihak KPK sebagai implikasi atau pelaksanaan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

Namun, justru Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan nantinya pihaknya menyerahkan kasus Komjen BG pihak Kejaksaan Agung ke korps asal Komjen BG, Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas