Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditahan, Mandra Dicecar 60 Pertanyaan

Artis yang juga merupakan seniman Betawi, Mandra Naih, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Sebelum Ditahan, Mandra Dicecar 60 Pertanyaan
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang juga merupakan seniman Betawi, Mandra Naih, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kuasa Hukumnya, Sonny Sudarsono, komedian itu dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Ada 60 pertanyaan yang diajukan," kata Sonny di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Sonny menuturkan, kliennya sangat kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan. Sonny pun menilai penahanan Mandra sangat subjektif dan pihaknya sangat terkejut kliennya dijebloskan ke hotel prodeo.

"Penahanan ini sangat subjektif. Kan (Mandra) tidak ingin melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Ini sangat-sangat subjektif," tuturnya.

Seperti diberitakan, Mandra akhirnya digiring ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan milik. Mandra ditahan pihak Kejaksaan Agung setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam.

Saat keluar gedung bundar, Mandra tak banyak berkomentar terkait penahanannya. Mandra mengaku tidak mengerti mengapa akhirnya ia diputuskan untuk ditahan di hotel prodeo.

"Saya juga nggak ngerti. Kita ingin tahu sampai dimana keadilan," ujar Mandra saat hendak menuju mobil tahanan, Jumat (6/3/2015).

BERITA REKOMENDASI

Mandra diduga melakukan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas