Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mandra Siapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan

Alasan penahanan yang diberikan penyidik cukup subjektif, lantaran dikhawatirkan Mandra akan melarikan diri.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kuasa Hukum Mandra Siapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan", Mandra Naih, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Mandra telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Lalu, apakah Mandra akan mengikuti langkah Komjen Pol Budi Gunawan yang menempuh jalur praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka?

"Yang jelas kami akan lakukan upaya hukum atas penahanan klien kami," kata pengacara Mandra, Sonny Sudarsono kepada awak media, di Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Mandra akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut. Penyidik berdalih, penahanan terhadap Mandra dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Direktur PT Viandra Production itu.

Sonny menambahkan, upaya hukum yang akan dilakukan yakni mengajukan penangguhan penahan. Menurut dia, alasan penahanan yang diberikan penyidik cukup subjektif, lantaran dikhawatirkan Mandra akan melarikan diri. Padahal sebelumnya, Mandra telah dicekal.

"Senin kita akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas