Kuasa Hukum Mandra Siapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Alasan penahanan yang diberikan penyidik cukup subjektif, lantaran dikhawatirkan Mandra akan melarikan diri.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan", Mandra Naih, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Mandra telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lalu, apakah Mandra akan mengikuti langkah Komjen Pol Budi Gunawan yang menempuh jalur praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka?
"Yang jelas kami akan lakukan upaya hukum atas penahanan klien kami," kata pengacara Mandra, Sonny Sudarsono kepada awak media, di Kejagung, Jumat (6/3/2015).
Mandra akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut. Penyidik berdalih, penahanan terhadap Mandra dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Direktur PT Viandra Production itu.
Sonny menambahkan, upaya hukum yang akan dilakukan yakni mengajukan penangguhan penahan. Menurut dia, alasan penahanan yang diberikan penyidik cukup subjektif, lantaran dikhawatirkan Mandra akan melarikan diri. Padahal sebelumnya, Mandra telah dicekal.
"Senin kita akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.