Kubu Agung Laksono Sebut Gugatan Kubu Ical Tidak Bisa Diterima
Menurut Agun, gugatan baru yang dilayangkan oleh kubu Ical bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunanjar menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak bisa menerima gugatan baru yang diajukan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Dengan demikian gugatan baru di PN Barat harus dibatalkan," ujar Agun sesuai pesan singkatnya, Sabtu (7/3/2015).
Menurut Agun, gugatan baru yang dilayangkan oleh kubu Ical bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 jo Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008.
Selain itu, Agun yang juga Tim Penyelamat Partai Golkar ini mengatakan putusan dari Mahkamah Partai juga sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht, kecuali MP membuat persidangan MP tersebut menggunakan HIR sebagai hukum acaranya," kata Agun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.