Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Jawab 60 Pertanyaan, Mandra Ditahan Kejagung

Alasan yang digunakan penyidik untuk menahan Mandra cukup subjektif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Setelah Jawab 60 Pertanyaan, Mandra Ditahan Kejagung
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Mandra Naih, Sonny Sudarsono mengatakan, kliennya menerima cukup banyak pertanyaan terkait kasus yang menimpanya.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. "Ada sekitar 60 pertanyaan yang diterima Mandra," kata Sonny di Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung memutuskan menahan komedian sekaligus bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Mandra ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Sonny mengaku, pihaknya cukup terkejut dengan upaya penahanan ini. Menurut dia, alasan yang digunakan penyidik untuk menahan Mandra cukup subjektif.

Terlebih, kata dia, Mandra sebelumnya juga telah dicekal penyidik. Sehingga, tidak memungkinkan bagi artis tersebut untuk melarikan diri. "

Alasan apa seorang mandra ditahan, kan sudah dicekal, barang bukti sudah kita bawa, Apalagi menghalangi perbuatan, kan perbuatan ini melalui broker," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas