Kasus Komjen BG Dilimpahkan, Sinyal Buruk Pelemahan KPK
Ray Rangkuti menilai dilimpahkannya kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan memberi sinyal buruk
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai dilimpahkannya kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan memberi sinyal buruk yang berdampak pada pelemahan KPK.
"Ini sinyal buruk dan agak repot. Semua orang merasa KPK tanda kutip bisa diintimidasi," ujar Ray Rangkuti saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Menurut Ray, pelimpahan kasus tersebut tidak elegan. Pasalnya, pelimpahan ini justru membuat pemberantasan korupsi menjadi lemah.
"KPK memang bisa diselamatkan, tapi upaya pemberantasan korupsi menjadi lemah dan membuat image (citra) KPK menjadi buruk, seolah KPK menghindar," kata Ray.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat pelimpahan tersebut telah dikirim KPK pada hari Selasa lalu.
"Resmi, surat sudah disampaikan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sejak Selasa kemarin," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2015) sore.
Nantinya, KPK dan Kejaksaaan tinggal melakukan gelar perkara untuk menyerahkan berkas dan bukti penyelidikan. Dalam gelar perkara itu juga akan dibahas merngenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Kepala Lemdikpol ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.