Kasus Pemerasan di Kemennakertrans, KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas
kepala dinas di tingkat kabupaten terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memanggil sejumlah kepala dinas di berbagai provinsi, KPK kini memeriksa kepala dinas di tingkat kabupaten terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala dinas tersebut antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Wajo Andi Tendriliweng, seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur Nicolas Pandarangga dan Kepala Dinas pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Muhamad Arifin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Sekedar informasi, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.