Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kepala Sumber Daya Air Banten Terkait Kasus TPPU Wawan

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Kepala Sumber Daya Air Banten Terkait Kasus TPPU Wawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/3/2015).

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas