Pertanyakan Penangguhan Penahanan, Pengacara Sutan Datangi KPK
Razman Nasution telah mengirimkan surat permohonan tersebut pada Kamis, pekan lalu
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan penangguhan penahanan dirinya.
Sutan melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution telah mengirimkan surat permohonan tersebut pada Kamis, pekan lalu. Belum mendapatkan jawaban, Razman rencananya akan menyambangi KPK hari ini.
"Hari ini saya ke KPK untuk mempertanyakan itu," ujar Razman ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Terkait surat tersebut, pimpinan KPK belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sutan Bathoegana.
"Pimpinan belum terima suratnya," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan tersebut dilayangkan karena Sutan kini menempuh gugatan praparedilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena itu maka selama Pak Sutan mengajukan proses praperadilan kami mengharapkan jangan dipanggil. Kedua lepaskan dari tahanan," kata Razman.