Aburizal Bakrie: Putusan Menkumham Cederai Demokrasi dan Keadilan
"Kami mengetahui, putusan yang diambil Menkumham itu tentu menciderai keadilan dan demokrasi. Tapi kami akan ambil upaya hukum," kata Aburizal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie menilai putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mencederai demokrasi karena mengakui kepengurusan Agung Laksono.
"Kami mengetahui, putusan yang diambil Menkumham itu tentu menciderai keadilan dan demokrasi. Tapi kami akan ambil upaya hukum," kata Aburizal di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).
Aburizal memastikan, pihaknya bakal melayangkan gugatan atas putusan Menkumhan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta). Hal serupa pernah ditempuh PPP kubu Suryadhama Ali.
"Untuk itu kami akan mengajukan gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," sambung Aburizal.
Diberitakan sebelumnya, Menkumham memutuskan kepengursan Partai Golkar sah, sejalan putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan kubu Agung hasil Munas Ancol.
"Kami memutuskan amar putusan di mahkamah partai mengabulkan untuk menerima putusan Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, tidak secara total," ujar Menkumham Yasonna, Selasa (10/3/2015).
Keputusan tersebut, didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Menindaklanjuti kepengurusan tersebut, Yasonna meminta Agung Laksono segera membentuk kepengurusan dan mengakomodir kader partai berprestasi, berdedikasi, berloyalitas, dan tak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai.
"Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM nanti setelah masuk baru ada keputusan. Tapi pada saat sekarang kita memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan mahkamah partai yang diserahkan ke kami," kata Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.