Agung Perintahkan Anggota Fraksi Golkar DKI Cabut Hak Angket Ahok
Ia meminta anggota fraksi Golkar di DPRD DKI tidak perlu membahas anggaran-anggaran siluman pada APBD DKI Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kepengurusan Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Agung pun langsung membuat sejumlah kebijakan.
Salah satunya, memerintahkan anggota fraksi Golkar di DPRD DKI mencabut pengajuan hak angket Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia meminta anggota fraksi Golkar di DPRD DKI tidak perlu membahas anggaran-anggaran siluman pada APBD DKI Jakarta.
"Tidak usah ikut pembahasan anggaran siluman yang menimbulkan kecurigaan. Jadi menurut saya itu lebih baik tarik diri dari hak angket," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI melakukan pengajuan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.