Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Mandra

Kuasa hukum Mandra, Senin (9/3/2015) telah menyerahkan permohonan penangguhan penahanan Mandra atas kasus dugaan korupsi siap siar TVRI ke penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejagung Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Mandra
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra 

Kejagung Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Mandra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mandra, Senin (9/3/2015) telah menyerahkan permohonan penangguhan penahanan Mandra atas kasus dugaan korupsi siap siar TVRI ke penyidik Jampidsus Kejagung. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono memberi sinyal permohonan penangguhan penahanan itu tidak akan dikabulkan jaksa penyidik.

Namun Widyo mengatakan dirinya mempersilahkan setiap tersangka yang ditahanan untuk mengajukan permohonan tersebut, karena itu merupakan haknya.

"Silahkan diajukan, itu hak dia. Nanti tinggal bagaimana pendapatnya penyidik, kalau penyidik berpendapat ok ya ok, kalau enggak ya enggak," Ucap Widyo, Selasa (10/3/2015).

Widyo menuturkan apabila permohonan penangguhan penahanan ingin dikabulkan maka harus memenuhi beberaapa persyaratan dan ada jaminan.

Jaminan tersebut bisa berupa uang maupun berupa orang. Besaran jumlah jaminan uang itu pun tergantung dari pendapat penyidik.

Berita Rekomendasi

"Biasa kalau tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 5 M kira-kira jaminanya Rp 1 M ‎tergantung penyidik nanti," kata Widyo.

Ditanya soal apabila yang menjamin Mandra adalah sang istri, Mila Juwita Sari, menurut Widyo apakah yang dijadikan jaminan mempunyai kredibelitas untuk menjamin atau tidak. Dan memang apakah Mila bisa menjamin Mandra tak akan kabur atau tidak.

"Penangguhan itu hak tersangka, soal dikabulkan atau tidaknya itu hak penyidik," kata Widyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas