Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Periksa Rekan Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhandji

Sebelumnya pada Kamis (26/2/2015) lalu, Iskandar juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Rekan Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhandji
warta kota/Warta Kota/henry lopulalan
Dosen Ilmu Kepolisian dan anggota Tim 9 Bambang Widodo Umar dan Direktur Advokasi YLBHI Bahrain (kiri-kanan) dalam diskusi Qua Vadis Kriminalisasi KPK di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015). Bahrain, pengacara yang mendampingi pemeriksaan Iskandar Sonhaji memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iskandar Sonhadji rekan satu tim Bambang Widjojanto (BW) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, kembali diperiksa penyidik, Selasa (10/3/2015).

Sebelumnya pada Kamis (26/2/2015) lalu, Iskandar juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Bahrain, pengacara yang mendampingi pemeriksaan Iskandar Sonhaji mengatakan pemeriksaan dilakukan selama satu jam.

"Tadi Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka BW (Bambang Widjojanto). Tadi pemeriksaan sebentar hanya sekitar sejam," ungkap Bahrain di Mabes Polri.

Bahrain menuturkan dalam pemeriksaan tadi kliennya tetap bersikukuh dugaan mengarahkan saksi tidaklah melanggar hukum pidana. Sebab hal itu diatur dalam Pasal 15, 16 Undang-undang advokat.

"Lawyer itu tidak bisa dipidana dan diperdata. Posisi Advokat harus dibedakan," singkatnya.

Untuk diketahui, pada pemeriksaan lalu Kamis (26/2/2015), Iskandar Sonhadji tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Selama diperiksa, Iskandar Sonhadji didampingi oleh kuasa hukumnya, Alfon, Budi Septiajo, Budi Widjarjo dan Abdul Fikar Haja.

Iskandar tidak mau diperiksa, mengacu pada Undang-Undang Advokat. Dan di pasal 19 juga disebutkan lawyer diwajibkan untuk menjaga kerahasian kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas