Polisi Periksa Rekan Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhandji
Sebelumnya pada Kamis (26/2/2015) lalu, Iskandar juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iskandar Sonhadji rekan satu tim Bambang Widjojanto (BW) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, kembali diperiksa penyidik, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya pada Kamis (26/2/2015) lalu, Iskandar juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
Bahrain, pengacara yang mendampingi pemeriksaan Iskandar Sonhaji mengatakan pemeriksaan dilakukan selama satu jam.
"Tadi Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka BW (Bambang Widjojanto). Tadi pemeriksaan sebentar hanya sekitar sejam," ungkap Bahrain di Mabes Polri.
Bahrain menuturkan dalam pemeriksaan tadi kliennya tetap bersikukuh dugaan mengarahkan saksi tidaklah melanggar hukum pidana. Sebab hal itu diatur dalam Pasal 15, 16 Undang-undang advokat.
"Lawyer itu tidak bisa dipidana dan diperdata. Posisi Advokat harus dibedakan," singkatnya.
Untuk diketahui, pada pemeriksaan lalu Kamis (26/2/2015), Iskandar Sonhadji tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.
Selama diperiksa, Iskandar Sonhadji didampingi oleh kuasa hukumnya, Alfon, Budi Septiajo, Budi Widjarjo dan Abdul Fikar Haja.
Iskandar tidak mau diperiksa, mengacu pada Undang-Undang Advokat. Dan di pasal 19 juga disebutkan lawyer diwajibkan untuk menjaga kerahasian kliennya.