Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu, BW Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Zulfahmi

Rabu (11/3/2015) Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang W (BW) akan diperiksa di Bareskrim Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rabu, BW Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Zulfahmi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan Rabu (11/3/2015) Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang W (BW) akan diperiksa di Bareskrim Polri.

"Ya Rabu besok, BW akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Z (Zulfahmi)," kata Victor, Selasa (10/3/2015).

Victor berharap pada pemeriksaan esok, BW bisa datang memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya sesuai jadwal, BW dipanggil sebagai saksi tersangka Zulfahmi pada Senin (9/3/2015) kemarin.

Tapi BW berhalangan hadir karena jadwal yang padat. Sehingga BW meminta penyidik kembali menjadwalkan pada Rabu (11/3/2015) besok.

Sepert diketahui, BW akan diperiksa soal, kasus yang sama yakni dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010 lalu soal sengketa Kotawaringin Barat.

Berita Rekomendasi

Peranan tersangka Zulfahmi sebagai koordinator saksi saat sidang di MK. Dan, memang keterangan BW sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam tersangka Zulfahmi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas