Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly : Komnas Ham Tak Usah Tanggapi Somasi Karena Ada Pelanggaran Prosedur Polisi

Jimly menngungkapkan, somasi itu dilakukan oleh pengacara yang mengatasnamakan penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jimly : Komnas Ham Tak Usah Tanggapi Somasi Karena Ada Pelanggaran Prosedur Polisi
Warta Kota/Warta Kota/Henry lopulalan
MANDAT UNTUK TIM 9 - Perwakilan dari 370 komunitas aktivis antikorupsi yang tergabung dalam berbagai komunitas memberikan mandat kepada Tim 9 di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2014). Tim 9 diberi mandat untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pendukung pemberantasan korupsi. (Warta Kota/Henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim 9 malam melakukan pertemuan tertutup bersama Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan komisioner Komnas HAM, di Kantor Kimisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (10/3/2015) malam.

Menurut Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie ada ketidakjelasan dalam penerbitan somasi yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sehingga, dia menekankan agar komnas HAM tak perlu menanggapi somasi tersebut.

"Somasi tidak perlu ditanggapi, karena belum jelas," kata Jimly seusai pertemuan membajas perihal somasi itu kepada wartawan.

Jimly mengungkapkan, somasi itu dilakukan oleh pengacara yang mengatasnamakan penyidik Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, bahwa penyidik yang resmi sebagai petugas negara, bila menangani persoalan hukum hnya boleh dilaksanakan oleh Kadiv Hukum Polri."Tidak boleh serta merta diwakili oleh pengacara.

"Inikan belum jelas. Apakah ada surat kuasa,"ucapnya menambahkan

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika memang serius atas nama penyidik ada pelanggaran prosedur internal polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas