Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bekas Dirut dan Komisaris BBJ Terkait Dugaan Suap Kepada Bappebti

KPK memeriksa bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Made Soekarwo terkait dugan suap terhadap Bappebti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Bekas Dirut dan Komisaris BBJ Terkait Dugaan Suap Kepada Bappebti
Kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Made Soekarwo terkait dugan suap terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Made akan dimintai keterangannya untuk tersangka pemegang saham BBJ, Hassan Widjaja.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Selain memeriksa Made, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group Kritianto Nugroho, dan bekas Sekretaris Bappebti, Robert James Bintaryo serta mantan Kepala Bappebti, Syahrul Sampurna Jaya.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Hassan Widjaja sebagai sebagai tersangka dugaan suap terhadap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Selain Hasan, turut juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama BBJ, Moch Bihar Sakti Wibowo dan Pemegang Saham BBJ Sherman Rana Krisna.

Ketiga petinggi BBJ tersebut diduga memberikan suap atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Mantan Kepala Bappebti).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas