Kubu Aburizal Desak Menkumham Cabut Pengesahan Kepengurusan Agung Laksono
"Padahal itu bukan putusan. Itu adalah pendapat anggota mahkamah partai yang menyitir permohonan dari pemohon," ujar Idrus.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna M Laoly mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepungursan Golkar versi Agung Laksono.
Menurut Idrus, Menkumham mengeluarkan keputusan keliru karena merujuk pada putusan Mahkamah Partai Golkar, yang sebenarnya tidak memenangkan kubu Aburizal atau kubu Agung Laksono.
"Karena yang dikutip di situ permohonan pemohon dalam hal ini Munas Ancol dikabulkan. Sehingga AL (Agung Laksono) menjadi Ketum DPP Partai Golkar. Padahal itu bukan putusan. Itu adalah pendapat anggota mahkamah partai yang menyitir permohonan dari pemohon," ujar Idrus di Kementerian hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, juga meminta Yasonna mencabut pengesahan kepengurusan Agung Laksono. Menurutnya, pengakuan negara atas kepengurusan Agung tidak berdasarkan hukum.
"Seluruh tindakan keputusan lahir harus berdasar hukum, tidak boleh politis. Kami memminta surat dicabut, karena tidak berdasar hukum. Kami meminta Menkumham memverifikasi sebelum membuat jawaban. Lihat prosesnya, siapa yang punya legal standing terhadap sebuah keputusan," kata Nurdin.
Nurdin mencontohkan mengenai pengurus-pengurus daerah yang turut hadir Munas Bali atau Munas Ancol. Lagi pula, kata Nurdin, prosedur surat menyurat yang berhak menandatangani surat keputusan adalah ketua dan sekretaris.
"Kami minta mereka meyakinkan Pak Menteri tentang sebuah kebenaran tidak boleh mengambil keputusan di atas kepalsuan," tegas bekas Ketua Umum PSSI itu.
Dalam pertemuan kubu Aburizal di Kemenkumham, rombongan Idrus diterima Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenang Sitepu, Kepala Biro Humas dan Kerjama Luar Negeri Ferdinand Siagian dan staf khusus Menkumham Nurdin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.