Polri Endus Ada Indikasi Korupsi Proyek 'Payment Gateway', 20 Saksi Langsung Diperiksa
Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengendus adanya indikasi korupsi di proyek 'Payment Gateway' dimana nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana disebut-sebut dalam perkara itu. Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek 'Payment Gateway' untuk urusan pasport," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (11/3/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Rikwanto melanjutkan, 20 saksi yang diperiksa itu diantaranya beberapa orang yang berada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM, di Kementerian Keuangan, serta pihak swasta.
Selanjutnya yang akan diperiksa yakni Denny Indrayana, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
Pada panggilan pertama Jumat (6/2/2015) kemarin, Denny tidak bisa ke Bareskrim karena ada kegiatan. Lalu bareskrim melayangkan panggilan kedua bagi Denny pada Kamis (12/3/2015) besok.
"Besok Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mungkin besok bisa disampaikan dan dijelaskan ke penyidik termasuk klarifikasi. Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan penyelidikan pada kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2014.
"Ini berawal dari adanya hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementrian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara. Hasil auditnya memang ada kerugian negara," tutur Ronny.
Ronny melanjutkan hasil audit itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada orang-orang di lingkungaan Kementrian Hukum dan HAM pengusaha swasta, dan dari dokumen-dokumen itu disimpulkan ada pidana korupsi, dan dibuatkan laporan polisi.
Serta Ronny juga menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Denny Indrayana, lantaran begitu cepat keluarnya surat perintah penyidikan dari laporan polisi 10 Februari lalu.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
'Payment gateway', merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.