Pukat UGM: Yang Dilakukan Denny Terobosan, Tidak Termasuk Korupsi
Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana bukan tergolong kasus korupsi.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Yogyakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana bukan tergolong kasus korupsi.
"Membaca data-data yang ada, rasanya bukan kasus korupsi," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui payment gateway atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, menurut dia, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Mengenai pungutan Rp 5.000 kepada setiap pengguna payment gateway, menurut Zainal, itu merupakan konsekuensi. Sebab, upaya itu bekerja sama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp 5.000 tersebut juga bersifat opsional. Sehingga, masyarakat dapat menggunakan pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu, atau memilih mengantre seperti sebelumnya.
"Karena bekerja sama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp 5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny tersebut sesungguhnya hanya tergolong pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). "Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.