Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

‎Kalapas Pasir Putih: Rodrigo Gularte Bisa Mengobrol dengan Narapidana Lainnya

Rodrigo ditempatkan satu blok dengan narapidana lain yang jumlahnya mencapai seratusan. Di dalam lapas Rodrigo masih bisa mengobrol dengan lainnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in ‎Kalapas Pasir Putih: Rodrigo Gularte Bisa Mengobrol dengan Narapidana Lainnya
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Angelita Muxfeldt kerabat dari eksekusi mati terhadap warga negara Brasil Rodrigo Gularte meminta penundaan eksekusi di Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2014). Terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Brasil, Rodrigo Gularte, dikabarkan mengidap penyakit schizophrenia atau gangguan jiwa sejak usia 16 tahun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengatakan Rodrigo Gularte dalam kondisi baik. Pernyatan Eka bertolak belakang jika Roger selama ini dikabarkan mengalami gangguan jiwa.

Hendra memastikan, warga Brasil yang masuk dalam 10 terpidana mati gelombang kedua tersebut dalam kondisi sehat, dapat berbicara dengan narapidana lainnya. "Menurut saya sehat, tidak ada masalah, bisa diajak ngobrol," ujar Hendra di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2015).

Hendra mengatakan anggapan Rodrigo mengalami gangguan kejiwaan lantaran hasil pemeriksaan psikiater dari Cilacap dan Yogyakarta beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengawasaannya di lapas selama ini, Rodrigo tak mengalami gangguan kejiwaan.

Menurutnya, Rodrigo ditempatkan satu blok dengan narapidana lain yang jumlahnya mencapai seratusan. Di dalam lapas pun Rodrigo masih bisa mengobrol dengan narapidan lain.

Hendra mengaku telah mendatangkan dokter dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa tengah untuk memeriksa kondisi kesehatan dan kejiwaan Rodrigo. "Polda dan Kejaksaan yang pegang hasilnya. Saya tidak tahu," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah organisasi disabilitas di Jakarta meminta Kejaksaan Agung mencabut keputusannya mengeksekusi mati Rodrigo. Lantaran ada rekam medis yang menunjukkan Rodrigo mengalami gangguan jiwa.

Berita Rekomendasi

Rodrigo ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta pada 2004 lalu, karena berusaha menyelundupkan kokain sebanyak 6 kilogram dengan cara memasukkan ke dalam papan selancar.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Rodrigo setahun kemudian. Grasinya ditolak Presiden Jokowi pada 5 Januari 2015 melalui Keputusan Presiden No 5/G Tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas