Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Tangkap Direktur PT DPJM

Bintari merupakan terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Muara Taweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Bintari Diah Astuti, Direktur PT Duta Putri Jingah Mandiri (DPJM).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Bintari ditangkap di Jalan AM Sangaji Yogyakarta, Kamis (12/3/2014) pukul 08.00 WIB.

Diutarakan Tony, Bintari merupakan terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Muara Taweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Muara Teweh. Dia (Bintari) terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 898 K/Pid/2013, tanggal 10 Desember 2013," ujar Tony di Kejagung.

Dijelaskan Tony, Mahkamah Agung menyatakan Bintari bersalah, terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dalam kerjasama tambang batu bara dengan perusahaan PT Duta Putri.

Bintari dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas