Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah

Rizal ditahan usai diperiksa hampir sepuluh jam oleh penyidik KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah saat keluar dari KPK langsung mengenakan rompi tahanan dan memasuki mobil tahanan dibawa ke Rutan Guntur POM DAM Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Rizal ditahan usai diperiksa hampir sepuluh jam oleh penyidik KPK.

"Tersangka RA ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Saat hendak meninggalkan KPK, Rizal menolak memberikan komentar.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Berita Rekomendasi

Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex. Kendati demikian, kala itu Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Uang tunai tersebut, diakui Rizal, telah dia kembalikan ke KPK.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap oleh El Idris. Uang tersebut disebutkan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas