KPU Pertegas Tata Cara Kampanye dalam Pilkada
Dalam rancangan tersebut, KPU menjelaskan jenis kampanye, larangan dan sanksi pelanggaran kampanye
Penulis: Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menggelar uji publik terkait rancangan peraturan KPU tentang kampanye pemilihan pasangan gubernur, bupati dan wali kota yang direncanakan berlangsung serentak. Dalam rancangan tersebut, KPU menjelaskan jenis kampanye, larangan dan sanksi pelanggaran kampanye.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan ada beberapa larangan bagi pasangan calon baik gubernur, bupati, wali kota serta tim kampanye dalam melakukan kampanye. Pertama, larangan bagi pasangan calon untuk mencetak bahan kampanye selain yang diperbolehkan. Kedua, memasang dan mencetak alat peraga kampanye serta memasang iklan kampanye.
Sanksi ini terkait pelanggaran kampanye yang berupa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan pemasangan iklan kampanye. KPU akan memberikan sanksi baik berupa peringatan tertulis, penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan, penurunan alat peraga kampanye dalam waktu 1X24 jam dan penghentian penayangan iklan di media massa.
Bahkan, KPU akan memberi sanksi tegas paling berat yang dikenakan berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
"Pelanggaran terhadap penyiaran dan pemasangan iklan oleh media diberikan sanksi oleh dewan pers dan komisi penyiaran,"kata Ferry saat "Uji Publik Peraturan KPU Terkait Pemilihan Pasangan Gubernur, Bupati, Wali Kota" di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dalam pemasangan alat peraga, Ferry menyatakan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard videotron maupun iklan di media massa. Bahkan, KPU telah mengatur iklan bagi pasangan calon di televisi dengan durasi 10 spot.
Sementara itu, komisioner KPU, Arief Budiman menegaskan sanksi diberlakukan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan ketentuan kampanye. Saksi itu akan berdampak buruk bagi pasangan calon dengan puncaknya pembatalan pasangan calon.