MA Diminta Menerima Permohonan PK yang Diajukan KPK
"Karena sudah ada pengaturannya di dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2014," kata Caesar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar meminta Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan KPK. Sepanjang persyaratan yang diajukan KPK telah memenuhi syarat.
"MA harus menerima permohonan PK yang diajukan KPK. Karena sudah ada pengaturannya di dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2014," kata Caesar di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Caesar menuturkan, SEMA No 4 Tahun 2014 berisi tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan.
Menurutnya, berdasarkan keputusan kamar pidana Mahkamah Agung melalui SEMA No 4 Tahun 2014 kemungkinan PK dapat diajukan praperadilan dapat dilakukan disebabkan antara lain adanya penyelundupan hukum.
Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal kasus praperadilan Budi Gunawan, kata Caesar justru mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang objeknya tidak diatur dalam KUHAP.
"Ketika KPK bermaksud mengajukan PK, MA justru menolaknya. Padahal sudah ada tujuh putusan yang dapat menjadi preseden," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.