Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK KPK Terhadap Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Sangat Penting

Putusan Sarpin tersebut menyempitkan kewenangan KPK dalam menjalan tugas untuk memberantas korupsi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PK KPK Terhadap Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Sangat Penting
Warta Kota/Warta Kota/Henry lopulalan
MANDAT UNTUK TIM 9 - Perwakilan dari 370 komunitas aktivis antikorupsi yang tergabung dalam berbagai komunitas memberikan mandat kepada Tim 9 di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2014). Tim 9 diberi mandat untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pendukung pemberantasan korupsi. (Warta Kota/Henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan Budi Gunawan apabila dilakukan KPK memiliki arti sangat penting.

"Upaya hukum (PK) KPK terkait PK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan sangat penting dilakukan," kata Miko di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Miko menuturkan, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi sangat berdampak pada KPK. Menurutnya, putusan Sarpin tersebut menyempitkan kewenangan KPK dalam menjalan tugas untuk memberantas korupsi.

"Seharusnya KPK melakukan upaya hukum PK. KPK seharusnya mengajukan PK karena terkait kewenangan," tuturnya.

Sementara pengacara publik YLBHI, Julius Ibrani menilai, pascaputusan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mundur teratur dalam mengajukan upaya hukum.

Menurutnya, KPK hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan setelah PN Jakarta Selatan menolak kasasi KPK secara lisan.

Berita Rekomendasi

"KPK harus ajukan PK ke MA, bukan sekedar menerima hasil putusan praperadilan Budi Gunawan," kata Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas