Polisi Harus Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Perwira Polisi di SCBD
Jika proses hukum dugaan penganiayaan itu dihentikan akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan oknum Pomal TNI terhadap dua perwira Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Jika proses hukum dugaan penganiayaan itu dihentikan akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI.
"Kami tidak setuju jika laporan penganiayaan terhadap anggota Polri dihentikan karena barang bukti sudah lengkap," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan dalam pernyataannya, Kamis(12/3/2015).
Semua pihak kata Edi harus taat dan patuh terhadap hukum terkait kasus penganiayaan di Bengkel Cafe, SCBD tersebut.
"Semua taat hukum tidak ada Warga Negara Indonesia yang kebal hukum," kata Edi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Setara Institute Hendardi menyatakan penyidik kepolisian tidak boleh bersikap diskriminatif menyikapi laporan pengelola Bengkel Kafe.
"Seperti yang kerap disuarakan polisi dalam ketegangan KPK-Polri bahwa setiap laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi sekalipun dugaan pelakunya oknum TNI namun operasi gabungan itu juga melibatkan unsur Polri.
Saat operasi gabungan, Hendardi mengungkapkan diduga terjadi tindak penganiayaan terhadap anggota Polri termasuk kerugian yang dialami pengusaha tempat hiburan.
Sehingga tidak ada alasan penyidik kepolisian untuk menghentikan atau mempetieskan kasus tersebut, ungkap Hendardi.
Termasuk pihak kepolisian menjamin keamanan masyarakat karena Polri memiliki otoritas dalam melindungi keamanan warga.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku akan menelusuri proses hukum laporan pengelola Bengke Kafe itu.