Protes KPK, Wiwik Bantah Istri Simpanan Fuad Amin
Pra peradilan yang ditempuh Wiwik, diharapkan bisa menepis tudingan penyidik KPK dan membersihkan nama baiknya yang dianggap telah tercoreng.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Hj Siti Tarwiyah alias Wiwik, warga Jalan KH Kholil, Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dituding menjadi isteri simpanan ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tudingan itu dialami Wiwik, saat menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin.
Kakak kandung Wiwik, Humaidi Zaini, menjelaskan, adiknya dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK pada tanggal 6 Maret 2015 kemarin.
Saat disidik, Wiwik ditanyakan soal keterkaitannya dengan pria yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Waktu itu, penyidikan diketuai oleh Edy Wahyu Susilo.
Dalam proses penyidikan, Wiwik diberi pertanyaan bernada tudingan sebagai isteri simpanan Fuad Amin. Pertanyaan itu di antaranya, Kamu punya Fortuner dikasih hadiah Ra Fuad ya? Berapa uang yang dikasih Fuad Amin? Kapan dibelikan mobil Freed oleh Fuad Amin? Sama Fuad Amin sangat disayang ya? Rumah kos-kosan dikasih juga ya sama Ra Fuad?.
"Pertanyaan itu sudah menuduh namanya. Padahal adik saya sudah punya keluarga," kata Humaidi Zaini, Kamis (12/3/2015).
Oleh karena itu, pihak keluarga Wiwik merasa didzalimi oleh penyidik KPK. Wiwik melaporkan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk proses praperadilan. Praperadilan yang diajukan Wiwik sudah terdaftar dengan nomor surat 20 tanggal 10 Maret 2015.
Dijelaskan Humaidi, semua harta kekayaan yang dimiliki adiknya diperoleh dengan usahanya sendiri. Mobil yang dibeli adiknya bukan beli tunai, tetapi kredit dan tidak pernah diberi uang oleh Fuad Amin untuk membayar kreditnya.
Seharusnya, sebelum memanggil dan melontarkan pertanyaan kepada saksi, penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk diperlihatkan kepada saksi. Namun penyidik hanya mengatakan bukti itu ada, tanpa diperlihatkan dan dari mana sumber bukti itu didapatkan.
Pra peradilan yang ditempuh Wiwik, diharapkan bisa menepis tudingan penyidik KPK dan membersihkan nama baiknya yang dianggap telah tercoreng. Apalagi Wiwik sudah bersuami dan memiliki anak.
"Saya salut kerja KPK, namun perilaku penyidiknya yang kurang sopan dan kurang profesional membuat kami kecewa," tandasnya.
Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman