Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Asal Prancis Siap Dihadirkan Kembali di Sidang PK

"Ya kami siap saja, apabila dari pihak pengadilan minta dihadirkan, ya kami hadirkan," ujar Hendra.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Terpidana Mati Asal Prancis Siap Dihadirkan Kembali di Sidang PK
Warta Kota/Nur Ichsan
SIDANG PK - Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Terpidan mati warga Prancis, Serge Areski Atlaoui, sempat keluar Nusakambangan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2015).

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim PN Tangerang, Indri Murtini memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan dengan agenda penandatanganan berkas PK.

Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengaku siap menghadirkan kembali Serge dalam sidang apabila dibutuhkan. Untuk diketahui hampir 10 tahun Serge mendekam di Lapas Pasir Putih, satu dari tujuh Lapas yang berada di Nusakambangan.

"Ya kami siap saja, apabila dari pihak pengadilan minta dihadirkan, ya kami hadirkan," ujar Hendra.

Sementara kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, mengaku Serge tidak akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 25 Maret mendatang. Pasalnya, sidang hanya bergendakan penyerahan berkas PK kepada pihak Mahkamah Agung sebelum diputuskan.

"Tidak ada sidang lagi, 25 Maret itu hanya penandatanganan dan penyerahan berkas ke MA," ujar Nancy.

Berita Rekomendasi

Serge ditangkap di pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 11 November 2005. Ia dijerat atas kepemilikan psikotoprika golongan I seberat 250 kilogram dan 138,6 kilogram methamphetamin.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya hukuman seumur hidup dan diperkuat di Pengadilan Tinggi Banten. Di tingkat kasasi, hukuman Serge berubah menjadi hukuman mati. Presiden menolak memberikan grasi kepadanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas