Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Masih Pelajari Kasus Budi Gunawan

"Kita sedang mempelajari dokumen penyidikannya. Kita belum menentukan selanjutnya seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Masih Pelajari Kasus Budi Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (2/3/2015). Jaksa Agung bersama Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Menkumham menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara Komjen Budi Gunawan, sehingga belum bisa menentukan apakah kasus tersebut akan ditangani Kejaksaan atau dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Kita sedang mempelajari dokumen penyidikannya. Kita belum menentukan selanjutnya seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).

Prasetyo mengatakan data yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung sangat minim, sehingga penyidik Kejaksaan kesulitan untuk menelaah unsur-unsur yang ada di berkas tersebut.

"Nanti kita akan tentukan arahanya ke mana," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, menyusul putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Sarpin Rizaldi. Sekain putusannya menyatakan KPK tidak sah menangani kasus Budi.

Dalam penanganan perkara, KPK tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kasus Budi yang sudah tahap penyidikan tak mungkin dihentikan, sehingga KPK melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas