Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua PNS Kemenkeu dan Kemenpora Terkait Kasus Wisma Atlet

KPK menjadwalkan memanggil dua saksi yakni Ircham PNS kemenkeu dan Isnanta, PNS kemenpora

zoom-in KPK Periksa Dua PNS Kemenkeu dan Kemenpora Terkait Kasus Wisma Atlet
TRIBUNSUMSEL/WAWAN PERDANA
upacara bendera penyambutan kontingen Indonesia di Wisma Atlet Jakabaring Palembang, Minggu (22/9). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya terus melakukan penyidikan untuk kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang.

Setelah semalam KPK resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Rizal Abdullah, hari ini KPK kembali memanggil beberapa saksi untuk tersangka Rizal.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK menjadwalkan memanggil dua saksi yakni Ircham PNS kemenkeu dan Isnanta, PNS kemenpora.

"Yah yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015)

Sebelumnya, setelah diperiksa selama delapan jam Rizal langsung ditahan KPK, penahanan itu sendiri dikatakan Priharsa dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.

"Pada hari ini (12/3/2015) penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RA (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Priharsa

Dikatakan Priharsa, KPK telah menetapkan RA sebagai tersangka karena RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 40 miliar rupiah.

Berita Rekomendasi

"Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Priharsa. (Candra Okta Della)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas