PPP Kubu Romi Tolak Pengajuan Hak Angket Menteri Yasonna
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menolak wacana hak angket terhadap Menkumham
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menolak wacana hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai bertemu dengan pengurus Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Berkaitan dengan wacana penggunaan hak angket kepada Menkumham, kami menolak keras dan menginstruksikan seluruh anggota di DPR tidak terlibat," kata Romi.
Romi menjelaskan sikap yang diambil Menkumham berdasarkan UU Parpol. Dimana pejabat tata usaha negara berhak mengesahkan kepengurusan partai politik.
Ia pun menduga adanya motif politik tertentu dengan diajukannya hak angket. "Hormati hukum yang berlaku berdasar UU Parpol," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih (KMP) mengaku belum merealisasikan hak angket yang bakal dilayangkan anggota DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly hari ini, Jumat (13/3/2015).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, hak menyelidiki yang dimiliki oleh setiap anggota DPR itu baru akan digunakan dalam keadaan terpaksa.
"Bila dalam keadaan terpaksa, kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak konstitusi kami yang diberikan Undang-Undang 1945 dan undang-undang lainnya yang berlaku kepada pemerintah, terhadap situasi dan kebijakan yang sudah diambil Menkumham," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.