8.000 Kejahatan Tidak Tertangani Polisi
Sepanjang 2014 tercatat sebanyak 8.000 kasus tindak pidana tak tertangani polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang 2014 tercatat sebanyak 8.000 kasus tindak pidana tak tertangani polisi.
"Masalahnya ada di anggaran penyelesaian kasus tindak pidana," kata Adrianus Meliala ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015).
Menurut Adrianus, kasus yang tak tertangani itu artinya tak sampai P-21. Baik itu ada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Masalahnya, kata Adrianus, anggaran polisi hanya mampu untuk menangani 60 persen perkara dari seluruh perkara pidana yang masuk ke polisi setiap tahunnya.
"Jadi artinya dari 10 perkara yang dilaporkan, polisi hanya mampu menyelesaikan enam saja. Sisanya terbengkalai karena tak ada dana," ucap Adrianus kepada wartawan.
Adrianus memperkirakan, lantaran anggaran dana hanya mampu menangani 60 persen perkara tiap tahun, maka bisa dipastikan polisi hanya bisa menangani perkara pidana sampai bulan Juni atau Juli.
"Bulan selanjutnya hanya menerima perkara saja dan tidak bisa menangani dan menyelesaikannya," kata Adrianus. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)