ICW: Mahkamah Agung Off Side
Sebelumnya pihak MA melalui juru bicaranya, Suhadi mengindikasikan penolakan PK oleh KPK.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota divisi hukum dan monitoring pengadilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengindikasikan penolakan terhadap peninjauan kembali (PK) putusan hakim Sarpin oleh KPK adalah off side atau tindakan yang melampaui batas.
"Mahkamah Agung off side. Belum apa-apa sudah dikunci, kan harusnya dilihat dulu baru dibuka," ujar Emerson Yuntho di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin,(16/03).
Emerson bahkan menyindir juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi sebagai juru bicara tersangka kasus korupsi.
"Pak suhadi itu juru bicara siapa Mahkamah Agung atau tersangka korupsi? KPK belum mengajukan PK tapi sudah ditolak," ujar Emerson.
Terkait mengenai aturan Kuhap yang menyebutkan bahwa hanya terpidana dan ahli warisnya yang dapat mengajukan PK.
Emerson mengatakan bahwa dalam sejara ada 8 putusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan oleh selain terpidana.
Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh Jaksa.
Sebelumnya pihak MA melalui juru bicaranya, Suhadi mengindikasikan penolakan PK oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.