Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ini Setuju Remisi bagi Para Koruptor

Pasalnya, hal tersebut sudah dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Ini Setuju Remisi bagi Para Koruptor
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menilai tepat langkah Menkumham Yasonna H Laoly memberi remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Pasalnya, hal tersebut sudah dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Namun tata cara pelaksanaan dan syaratnya, sempat diperketat melalui Peraturan Pemerintah, saat Menkumham dijabat Amir Syamsuddin.

Sehingga, kata Muzakir, jika Yasonna berniat mengembalikan aturan ‎seperti sedia kala adalah keputusan tepat.

"Saya kira pendapat Menkumham sudah benar, on the track dalam konteks UU Kemasyarakatan," kata Muzakir saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2015).

Dalam UU tersebut, siapapun yang telah diputus bersalah melalui peradilan memiliki status yang sama sebagai warga binaan. Sehingga siapapun warga binaan bisa mendapatkan hak untuk peringanan hukuman jika syarat-syarat dan ketentuan dipenuhi.

Jadi, tegas Muzakir, tidak bijak, jika pembinaan di lapas berbeda dengan pertimbangan asal muasal kejahatan yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Menurut Muzakir, yang dibedakan hanyalah proses hukumnya. Sehingga dalam proses pascapengadilan ‎semua terpidana harus memperoleh hak yang sama dengan terpidana lain.

"Intinya perlakuan yang beerbeda itu salah, harusnya hanya pada proses hukumnya,"‎ tegas Muzakir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas