Pengamat Ini Setuju Remisi bagi Para Koruptor
Pasalnya, hal tersebut sudah dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menilai tepat langkah Menkumham Yasonna H Laoly memberi remisi kepada narapidana kasus korupsi.
Pasalnya, hal tersebut sudah dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Namun tata cara pelaksanaan dan syaratnya, sempat diperketat melalui Peraturan Pemerintah, saat Menkumham dijabat Amir Syamsuddin.
Sehingga, kata Muzakir, jika Yasonna berniat mengembalikan aturan seperti sedia kala adalah keputusan tepat.
"Saya kira pendapat Menkumham sudah benar, on the track dalam konteks UU Kemasyarakatan," kata Muzakir saat dihubungi wartawan, Senin (16/3/2015).
Dalam UU tersebut, siapapun yang telah diputus bersalah melalui peradilan memiliki status yang sama sebagai warga binaan. Sehingga siapapun warga binaan bisa mendapatkan hak untuk peringanan hukuman jika syarat-syarat dan ketentuan dipenuhi.
Jadi, tegas Muzakir, tidak bijak, jika pembinaan di lapas berbeda dengan pertimbangan asal muasal kejahatan yang dilakukan.
Menurut Muzakir, yang dibedakan hanyalah proses hukumnya. Sehingga dalam proses pascapengadilan semua terpidana harus memperoleh hak yang sama dengan terpidana lain.
"Intinya perlakuan yang beerbeda itu salah, harusnya hanya pada proses hukumnya," tegas Muzakir.