Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Djan Faridz Tagih Janji Menkumham Tindak Lanjut Putusan PTUN

Kedatangan pengurus PPP kubu Djan Faridz tersebut untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPP Djan Faridz Tagih Janji Menkumham Tindak Lanjut Putusan PTUN
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta yang diwakili Triana Humphrey Djemat mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kedatangan pengurus PPP kubu Djan Faridz tersebut untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kedatangan pengurus PPP kubu Djan Faridz tersebut untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hari ini kita ke kemenkumham untuk menindaklanjuti dari putusan PTUN yang memenangkan kita muktamar Jakarta pada 25 Februari kemarin," kata Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Triana Humphrey Djemat, Senin (16/3/2015).

Triana menuturkan, pihaknya menagih janji Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta.

Dengan hasil PTUN, dengan begitu SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi batal.

"Sesuai janji Menkumham yang akan mengesahkan dan tidak mengajukan banding, Jadi kami menagih janji itu untuk datang kemari mendaftarkan kepengurusan kita muktamar Jakarta," tuturnya.

Masih kata Triana, dasar putusan PTUN yang menerima gugatan dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz sudah kuat.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, sebelum ada putusan inkrah maka keputusan Menkumham kepada kubu Romi harus dibatalkan.

"Untuk itu demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan di kepengurusan PPP, kita akan mendaftarkan kepengurusan yang sah hasil muktamar Jakarta kemarin," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas