Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipraperadilan Hadi Poernomo, KPK Belum Terima Jadwal Pemanggilan

Terkait gugatan tersebut, KPK mengaku belum menerima panggilan dari pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipraperadilan Hadi Poernomo, KPK Belum Terima Jadwal Pemanggilan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait gugatan tersebut, KPK mengaku belum menerima panggilan dari pengadilan.

"Sementara untuk tersangka HP (Hadi Poernomo) KPK belum mendapatkan surat panggilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Terkait gugatan praperadilan tersangka lainnya yakni Sutan Bathoegana dan Suryadharma Ali, lembaga antirasuah itu mengaku sudah mendapatkan jadwal pemanggilan.

"Informasi yang didapat dari biro hukum, memang ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan. Itu atas nama SDA tanggal 30 Maret dan SB kalau tidak salah pekan ini," kata Priharsa.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas