DKPP Berhentikan Dua Komisioner KPUD Bolaang Mangondow Timur
Pada kasus itu, KPU RI dan KPU Sulut telah menyarankan kedua caleg ini dipecat.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara terkait pelanggaran kode etik berat. Keduanya adalah Ketua KPUD Bolaang Mongondow Timur, Hendra DJ Damapoli dan komisioner Ronald Limbanon yang diberhentikan secara tetap.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I atas nama Hendra DJ Damapoli dan teradu IV atas nama Ronald Limbanon selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sejak dibacakan putusan ini,” kata Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait saat membacakan sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Sebelumnya, pengaduan ini disampaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara yang mengadukan empat komisioner setempat. Namun, dari empat yang diadukan ke DKPP, Hendra dan Ronald diberhentikan tetap. Sementara satu komisioner atas nama Abdul Kaadeer Bachmid diberi peringatan keras sedangkan satu komisioner, Devita H Pandey tidak terbukti melanggar kode etik.
Sesuai pengaduan, teradu diduga meloloskan dan melantik dua orang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur periode 2014-2019. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai terpidana. Dua caleg tersebut adalah Sofyan Alhabsyi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Jemi Elieser Tine dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keduanya menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status terpidana mereka sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu nomor 261/PID.B/2013/PN.KTB untuk Jemi Elieser Tine dan nomor 261/PID.B/2013/PN.KTG untuk Sofyan Alhabsyi.
Pada kasus itu, KPU RI dan KPU Sulut telah menyarankan kedua caleg ini dipecat. Namun, KPU Bolaang Mongondow belum puas atas saran tersebut. Pengadilan Negeri Kotamobagu kemudian mengingatkan berhati-hati dalam menafsirkan undang-undang dan pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut KPU Bolaang Mongondow Timur, dalam pasal 257 KUHP tidak ada ancaman pidana. Atas dasar itulah, mereka tetap melanjutkan pelantikan dua caleg itu dan mengabaikan saran dari KPU Provinsi serta KPU RI.
Namun DKPP memiliki pendapat berbeda dan menyatakan jawaban teradu tidak tepat, karena telah mengabaikan kata “sama dengan” di dalam pasal tersebut.