Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Wawan ke LP Sukamiskin

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, itu enggan berkomentar banyak saat ditanyai wartawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Eksekusi Wawan ke LP Sukamiskin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.

Eksekusi itu dilakukan lantaran kasus yang menjerat Wawan menyangkut suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya, dipindah," singkat pria disapa Wawan itu di KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, itu enggan berkomentar banyak saat ditanyai wartawan

Adik Ratu Atut Chosiyah itu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke LP Sukamiskin.

Terpisah salah seorang kuasa hukum Wawan, TB.Sukatma mengakui kliennya dieksekusi ke LP Sukamiskin menyangkut kasus suap Pilkada Lebak.

”Ya, beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak,” kata Sukatma saat dihubungi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Wawan bakal menjalani hukuman pidana penjara di LP Sukamiskin selama tujuh tahun. Hal ini sesuai putusan MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara sesuai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Wawan 23 Juni 2014 lalu. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Wawan dinilai terbukti menyuap Ketua MK, Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak dan Provinsi, Banten.

Selain kasus sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tiga kasus lainnya yaitu dugaan korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas