Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakakorlantas Polri Dituntut Pidana Penjara Tujuh Tahun

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhada terdakwa Didik Purnomo selama tujuh tahun," kata jaksa.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Wakakorlantas Polri Dituntut Pidana Penjara Tujuh Tahun
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Polisi Didik Purnomo pidana penjara tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhada terdakwa Didik Purnomo selama tujuh tahun," kata jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/3/2015).

Jaksa menilai Didik telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Jaksa juga turut menuntut Didik agar membayar uang pengganti Rp 50 juta. Uang itu harus dibayarkan sebelum periode satu bulan setelah dibacakan putusan. Apabila setelah satu bulan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang bersangkutan dapat disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dipenjara dua tahun.

Didik dianggap bersalah telah menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 144,98 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp 80 juta, dan R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp 260 juta.

Perbuatan Didik memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," tutur Jaksa.

Jaksa memberatkan tuntutan Didik karena perbuatannya sebagai aparat penegak hukum dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan Didik telah menciderai lembaga penegak hukum khususnya kepolisian, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak merasa menyesal.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar serta perbuatan terdakwa mengakibatkan lembaga Polri tidak dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat terkait driving simulator uji klinik R2 dan R4.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucap jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas