Ditangkap di Sekitar MA, Razman Nasution Dieksekusi ke LP Cipinang
Pengacara bertubuh tambun, Razman Nasution ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Agung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bertubuh tambun, Razman Nasution ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal.
Razman yang juga pengacara Komjen Budi Gunawan dan pengacara DPRD DKI itu diamankan di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA) pukul 15.30 WIB tadi.
Razman ditangkap karena berstatus terpidana kasus penganiayaan pada keponakannya sendiri beberapa tahun silam.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan kini Razman tengah dieksekusi untuk dibawa ke LP Cipinang, Jaktim.
"Saat dieksekusi yang bersangkutan sempat beberapa kali melawan dan mengatakan dia tidak bisa dieksekusi. Akhirnya berhasil dibawa ke LP Cipinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Tony di Kejagung.
Untuk diketahui, Razman ternyata telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman sebelumnya pernah berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.