Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Ini Polri Tidak Periksa Denny Indrayana

Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan pada Denny dan masih mempelajar keterangan saksi lainnya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Minggu Ini Polri Tidak Periksa Denny Indrayana
Imanuel Nicolas Manafe
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam minggu ini tidak akan menjadwalkan pemeriksaan pada Denny Indrayana terkait statusnya sebagai saksi dugaan korupsi 'Payment Gateway' atau pembayaran pasport secara elektronik.

Hal itu diutaraakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Aris Budiman di Mabes Polri.

"Minggu ini tidak ada jadwal pemeriksaan bagi yang bersangkutan. Nanti akan kami jadwalkan kapan pemanggilan berikutnya," kata Aris, Rabu (18/3/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan pada Denny dan masih mempelajar keterangan saksi lainnya.

"Dalam minggu ini belum akan dipanggil kembali. Penyidik masih pelajari keterangan saksi yang sudah diperiksa. Nanti pada waktunya akan dipanggil sebagai saksi," ujar Rikwanto.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

BERITA TERKAIT

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014.

Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas