Tersangka Kasus Korupsi Tanah di Pluit Belum Ditahan
Padahal akibat pengalihan tanah itu negara dirugikan Rp 68 Milliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, I Gede Suwena yang sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi pengalihan tanah di kawasan Pluit, Jakarta Utara tak juga ditahan Kejaksaan Agung sampai Rabu (18/3/2015).
Padahal akibat pengalihan tanah itu negara dirugikan Rp 68 Milliar.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan Suwena jadi tersangka sejak 29 September 2014 lalu.
Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus), Sarjono Turin membenarkan pihaknya belum menahan Suwena sampai kini.
Atau lima bulan usai Suwena jadi tersangka.
"Masih proses, tapi dia (Suwena) sudah kami cekal," ujar Sarjono Turin lewat pesan singkatnya, Rabu (18/3/2015).
Dalam kasus ini, Suwena diduga terlibat pengalihan tanah seluas 5.000 meter persegi milik pemerintah provinsi DKI tahun 2012 lalu.
Tanah tersebut dialihkan kepada kepada PT Wahana Agung Indonesia, perusahaan milik pengusaha asal Medan, Sumatera Utara berinisial H.
Tanah itu diduga dialihkan tanpa seizin gubernur dan DPRD DKI. Akibatnya negara dirugikan Rp 68 Milliar. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.