Terungkap Kode Rahasia Perilaku Suap Bos Sentul City
Istilah kehutanan menjadi kode-kode rahasia perilaku suap dalam sidang lanjutan perkara suap yang menyeret terdakwa bos Sentul City, Kwee Cahyadi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah kehutanan menjadi kode-kode rahasia perilaku suap dalam sidang lanjutan perkara suap yang menyeret terdakwa bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Kode-kode rahasia itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin saat bersaksi untuk Cahyadi yang juga Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) tersebut.
"Ada batang pohon, bibit dan meter. Istilah meter saya gunakan dengan Pak Bupati (Rachmat Yasin). Istilah batang pohon saya gunakan dengan Pak Yohan," ujar Zairin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Kata sandi dipakai untuk menyamarkan transaksi suap kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang diajukan anak perusahan PT Sentul City itu. Menurut Zairin, uang yang diberikan PT BJA adalah atensi untuk Rachmat selaku Bupati Bogor yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi untuk tukar menukar sejumlah kawasan yang tumpang tindih dengan dua perusahaan lain.
Dua perusahaan itu yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources. "Pada waktu itu atensi disebutkan dua meter. Saya mengonfirmasi ulang ke Bupati. Di situ turun perintah, 'diterima saja oleh Pak Zairin'," tutur Zairin.
Istilah dua meter merupakan uang dari PT BJA senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan tukar menukar fungsi lahan. PT BJA awalnya berjanji menyerahkan uang secara langsung senilai Rp 2 miliar. Akan tetapi, pihak PT BJA hanya dapat memberikan Rp 1,5 miliar.
Suap dan keseluruhan atensi tersebut diberikan usai Bupati Bogor menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan pada 29 April 2014.
Pihak PT BJA juga telah menyuap Rachmat senilai Rp 3,5 miliar rupiah sebelum diterbitkamnya surat itu. Uang itu diserahkan sebelum Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi tanggal 29 April.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam surat tersebut mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Tapi, untuk lahan tumpang tindih, surat izin tambang milik PT Indocement dan PT Semindo Resources akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang baru.