Jaksa Penyidik Ajukan Cegah untuk Wali Kota Bengkulu
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan bakal dicegah bepergian keluar negeri karena berstatus terangka dugaan perkara dana bantuan sosial 2012 dan 2013.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Rp 8,2 miliar pada 2012 dan Rp 3,2 miliar pada 2013, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan bakal dicegah bepergian keluar negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan jaksa penyidik akan memohonkan cegah untuk adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu ke Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara yang sama, jaksa penyidik sudah menetapkan 15 orang tersangka, di antaranya Kabag Kesra Surywan Halusi, Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Kota Novrianto, asisten pribadi Wali Kota Adrianto Himawan, pihak swasta Edo, mantan Sekda M Yadi, Kepala DPPKAD Syaferi Syarif dan Bendahara Bansos Satria Budi, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda.
Jaksa penyidik, sambung Wito, tengah mempertimbangkan apakah akan langsung menahan Helmi atau tidak. "Semua tergantung pada pertimbangan tim penyidik," ujar Wito kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Wito, kewenangan menahan Helmi merupakan alasan subjektif jaksa penyidik. Kejaksaan akan melihat lebih dulu apakah Helmi kooperatif atau tidak dalam perkara ini kepada penyidik.
Untuk menahan kepala daerah, Kejaksaan Negeri Bengkulu lebih dulu mengajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang lalu disampaikan ke Kejaksaan Agung. Dari sana surat tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.