Mahyudin Anggap Wajar Kubu Ical Layangkan Gugatan
Politisi Golkar Mahyudin menganggap wajar adanya gugatan kubu Aburizal Bakrie.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Mahyudin menganggap wajar adanya gugatan kubu Aburizal Bakrie. Menkumham Yasonna menerima kepengurusan Agung Laksono berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.
"Kalau ada pengesahan Menkumham, Golkar yang Munas Bali berhak menggugat secara PTUN setelah selesai baru inkracht," kata Mahyudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Ia pun mengakui wacana perombakan fraksi belum dapat dilakukan dikarenakan adanya gugatan Munas Bali. "Jika ada gugatan PTUN terhadap Menkumham, itu belum final," ujarnya.
Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR itu menyarankan agar tidak terburu-buru merombak fraksi di parlemen. Namun, bila tidak ada gugatan maka perombakan itu dapat dilakukan.
Pernyataan Agung yang berkeinginan merombak fraksi juga dinilai Mahyudin wajar. Pasalnya, fraksi merupakan kepanjangan dari DPP Golkar.
"Kalau digugat masih ada peluang menang dan kalah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.